Memahami Tentang Badal Haji
Badal Haji merupakan ibadah haji yang dilakukan atas nama orang lain dan biasanya ditujukan untuk seseorang yang telah meninggal atau sakit parah yang tidak mungkin bisa menunaikan sendiri ibadah hajinya.
Para ulama menjelaskan bahwa ada tiga syarat boleh membadalkan haji:
Dalil dari hal ini adalah riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berkata, “Labbaik ‘an Syabromah [Aku memenuhi panggilan-Mu, dan ini haji dari Syabromah]”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu sendiri?” “Tidak”, jawabnya. Lantas beliau bersabda, “Berhajilah untuk dirimu terlebih dahulu, baru engkau menghajikan Syabromah.” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan. Fatawa Al Lajnah 11: 50]
Mengapa harus Badal Haji bersama Minarfa Tour :