Syarat Ketentuan

PERSYARATAN DOKUMEN KEBERANGKATAN

  1. Paspor asli berlaku minimal 8 bulan sebelum Expired (Beserta Scan Paspor nya)
    dan nama di paspor harus minimal 2 atau 3 suku kata.
    Contoh: Muhammad Suriansyah
  2. Buku Kuning asli (suntik Vaksin Meningitis) 
    Untuk Mendapatkan Kartu Kuning Vaksin Suntik Meningitis ini, Calon Jemaah Bisa Datang ke Kantor Dinas Kesehatan / Kesehatan Pelabuhan (KKP) di wilayah Masing-masing atau melalui Klinik, Rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan kkp untuk menyediakan Fasilitas Suntik Meningitis / Kartu Kuning yang bertuliskan International Certificate Of Vaccination Of Prophylaxis (ICV)

    Jika Jemaah Tidak Mengurus Kartu Kuning (Suntik Meningitis) / Surat Keterangan Kontraidiksi (Certificate Of Medical Contraindaction Of Vaccination) maka Konsekuensinya Jemaah Akan ditahan Oleh Petugas Kesehatan / kementrian Agama di Bandara Keberangkatan alias GAGAL BERANGKAT

  3. Photo berwarna 4 x 6, latar belakang (Background) putih, tampak wajah 80% ( 3 lembar ) | beserta Soft Filenya
  4. Scan/photo surat nikah Untuk suami istri ( Harus Jelas ) | beserta file Scannya
  5. Scan/photo Kartu Keluarga untuk Pendaftaran Keluarga ( Harus Jelas ) | beserta file Scannya
  6. Scan/photo KTP/KITAS | beserta file Scannya (WNA |Bagi Warga Negara Asing) (Harus Jelas)
  7. Wanita harus disertai mahram "Pria" (Suami, Anak laki-laki usia Baligh, Ayah, Paman, atau Saudara laki-laki kandung)  
  8. Membayar uang muka DP untuk mendapatkan seat dan untuk Batas akhir waktu Pelunasan adalah 45 hari sebelum keberangkatan

  9. Pembatalan & Pengembalian

    1. Jika pembatalan keberangkatan dilakukan 45 - 75 hari sebelum jadwal keberangkatan dan sudah terjadi proses administrasi umrah, maka Minarfa Travel akan mengembalikan dana jemaah setelah dipotong sebesar 750.000,- dari DP
    2. Jika pembatalan keberangkatan dilakukan 31 - 45 hari sebelum jadwal keberangkatan, maka Minarfa Travel akan mengembalikan dana jemaah setelah dipotong sebesar 10% dari harga paket.
    3. Jika pembatalan keberangkatan dilakukan 21 - 30 hari sebelum jadwal keberangkatan, maka Minarfa Travel akan mengembalikan dana jemaah setelah dipotong sebesar 50% dari harga paket.
    4. Jika pembatalan keberangkatan dilakukan 14 - 21 hari sebelum jadwal keberangkatan, maka Minarfa Travel akan mengembalikan dana jemaah setelah dipotong sebesar 75% dari harga paket.
    5. Jika pembatalan keberangkatan dilakukan 1 - 14 hari sebelum jadwal keberangkatan, maka Minarfa Travel akan mengembalikan dana jemaah setelah dipotong sebesar 90%.

Noted :
Persyaratan Kelengkapan Dokumen di atas di kumpulkan Secepatnya Saat Pendaftaran di Web atau Menyerahkan Dokumen Ke Kantor Kami
Batas Akhir Pengumpulan Dokumen 45 hari sebelum tanggal keberangkatan

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id