Ruko Simpang 3 Sungai Sipai Martapura - Kaliamantan Selatan

JAKARTA – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi secara resmi melakukan penyesuaian signifikan terkait masa berlaku visa Umroh, yang kini dibatasi menjadi satu bulan atau 30 hari sejak diterbitkan. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) segera mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan calon jamaah asal Indonesia untuk memastikan kedisiplinan dalam mematuhi regulasi baru ini. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada pekan depan.
Kendati masa berlaku visa dipersingkat, Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, dalam keterangan persnya memastikan bahwa masa tinggal (durasi stay) jemaah setelah tiba di Arab Saudi tidak mengalami perubahan, yaitu tetap tiga bulan atau 90 hari sejak kedatangan. Ichsan menegaskan bahwa aturan baru ini hanya berlaku untuk visa yang diterbitkan setelah tanggal efektif kebijakan diberlakukan. Visa yang sudah terbit sebelumnya tetap berlaku sesuai ketentuan lama. Kemenhaj mendorong PPIU untuk segera menyosialisasikan perubahan ini agar tidak ada jemaah yang mengalami kendala keberangkatan.
Menyikapi regulasi ini, Biro Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) seperti Minarfa menyatakan kesiapan penuh untuk menyesuaikan diri dan beroperasi secara disiplin sesuai peraturan baru. Minarfa menjamin bahwa calon jemaah yang telah merencanakan keberangkatan pada Januari 2026 dapat tetap fokus penuh pada aspek spiritual ibadah mereka. Persiapan logistik dan teknis terus dimatangkan untuk memastikan pengalaman Umroh yang lancar dan bebas dari kerumitan regulasi mendadak.
Sumber Otoritatif: Pernyataan resmi Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha, dan Imbauan Kemenhaj RI kepada PPIU.