Ruko Simpang 3 Sungai Sipai Martapura - Kaliamantan Selatan

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan aturan baru terkait penyelenggaraan ibadah haji melalui pembaruan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa jamaah yang sudah pernah menunaikan ibadah haji hanya dapat berangkat kembali setelah menunggu selama 18 tahun sejak keberangkatan terakhirnya.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 5 yang juga mengatur beberapa persyaratan penting bagi calon jamaah haji, seperti memenuhi persyaratan kesehatan, melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), serta mengutamakan jamaah yang belum pernah berhaji sebelumnya. Regulasi baru ini diharapkan mampu menciptakan sistem keberangkatan yang lebih adil dan merata, mengingat panjangnya daftar tunggu calon jamaah haji di Indonesia.
Melalui kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan ibadah hajinya dengan lebih matang, baik secara spiritual, fisik, maupun finansial. Perencanaan yang baik akan membantu jamaah mendapatkan waktu yang tepat sekaligus memilih penyelenggara haji yang terpercaya dan berpengalaman.
Di sinilah Margi Suci Minarfa hadir sebagai mitra terpercaya dalam mewujudkan perjalanan ibadah haji dan umrah yang aman, nyaman, dan penuh makna. Dengan izin resmi, layanan profesional, serta bimbingan dari pembimbing berpengalaman, Minarfa berkomitmen menghadirkan pengalaman berhaji yang sesuai syariat, penuh ketenangan, dan terorganisir dengan baik.
Segera daftarkan diri Anda untuk Haji 2025 bersama Margi Suci Minarfa.
Raih kesempatan menunaikan panggilan suci dengan pelayanan terbaik, bersama penyelenggara yang mengutamakan kenyamanan dan keikhlasan ibadah Anda.
Daftar atau konsultasi langsung bersama Minarfa:
https://wa.me/628115185222

