Ruko Simpang 3 Sungai Sipai Martapura - Kaliamantan Selatan
BANJARBARU – Niat suci dua warga asal Kota Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, untuk menunaikan ibadah haji kandas setelah diduga menjadi korban penipuan agen travel tidak resmi. Pasangan suami istri berinisial AL dan MU tersebut diketahui telah membayar sebesar Rp 310 juta kepada pihak travel, namun justru terungkap akan diberangkatkan menggunakan visa kerja, bukan visa haji resmi dari pemerintah.
Peristiwa ini terjadi di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru, pada 23 April 2025. Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan, Ady Eldiwan, membenarkan bahwa kedua calon jamaah haji tersebut diamankan petugas setelah ditemukan kejanggalan pada dokumen keberangkatan mereka. Visa yang digunakan bukan untuk keperluan ibadah, melainkan visa kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan haji dari Pemerintah Arab Saudi.
“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap dua calon jamaah berinisial AL dan MU, yang saat itu didampingi oleh seorang petugas travel. Setelah dimintai keterangan, keduanya mengaku telah menyetor uang sebesar Rp 310 juta untuk biaya pembuatan dokumen dan keberangkatan,” ujar Ady.
Mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan visa, petugas langsung mengoordinasikan penanganan dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan, Kantor Imigrasi Banjarmasin, Polda Kalsel, dan otoritas Bandara Syamsudin Noor.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak berwenang, travel yang bersangkutan diminta untuk menandatangani surat pernyataan. Dalam pernyataan tersebut, agen travel menyanggupi untuk mengembalikan seluruh dana sebesar Rp 310 juta kepada AL dan MU dalam jangka waktu dua hari, terhitung sejak tanggal kejadian.
Kabar ini segera menyebar luas di media sosial dan memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak yang menyayangkan kejadian ini, mengingat jumlah kerugian yang besar dan mental calon jamaah yang sudah dipersiapkan untuk berhaji. “Kasian banar sidin,” komentar salah satu netizen, mengekspresikan simpati terhadap korban.
Kementerian Agama dan BP3MI kembali mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran haji cepat yang tidak melalui jalur resmi. Pemerintah menyediakan jalur haji reguler dan haji plus yang memiliki prosedur dan estimasi waktu tunggu berbeda. Haji reguler memiliki masa tunggu belasan hingga puluhan tahun, sementara haji plus yang legal dan terdaftar dapat mempercepat keberangkatan dalam rentang waktu 6 hingga 8 tahun, dengan catatan melalui travel resmi yang memiliki izin dari Kemenag RI.
Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih agen perjalanan ibadah haji. Jangan sampai niat ibadah yang suci justru berujung pada kerugian materi dan batin karena ulah pihak-pihak tidak bertanggung jawab.