Ruko Simpang 3 Sungai Sipai Martapura - Kaliamantan Selatan
Jakarta – Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah memasuki tahap akhir. Ketua DPR Komisi VIII, Marwan Dasopang, menyebut pengambilan keputusan tingkat II paling lambat akan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR tanggal 26 Agustus 2025. Setelah pengambilan keputusan tersebut, RUU Haji dan Umrah resmi disahkan menjadi Undang-Undang.
Marwan menegaskan, konsultasi terkait hal ini telah dilakukan bersama pimpinan DPR, terutama Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra). “Pimpinan DPR sudah menyampaikan bahwa tanggal 26 Agustus 2025 RUU yang dibawa ke paripurna akan sah menjadi Undang-Undang,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI telah melaksanakan rapat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah. RUU Haji dan Umrah ini memuat 768 poin, dengan rincian 445 poin dinyatakan tetap, sementara sisanya dibahas lebih lanjut oleh Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah.
Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah perubahan besar dalam tata kelola penyelenggaraan haji. Kepengurusan yang selama ini berada di bawah Kementerian Agama akan dipindahkan ke lembaga baru, yakni Badan Penyelenggara Haji (BP Haji). Tidak hanya itu, BP Haji disebut-sebut akan “naik kelas” menjadi Kementerian khusus yang menangani haji dan umrah.
Selain pembahasan teknis regulasi, Indonesia juga telah mendapatkan konfirmasi blok area di Arafah dan Mina untuk pelaksanaan Haji 2026. Hal ini menjadi bagian dari persiapan pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji Indonesia di masa mendatang.
Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat lebih terstruktur, transparan, serta memberikan kenyamanan maksimal bagi jamaah. Transformasi BP Haji menjadi Kementerian juga diharapkan mampu memperkuat peran Indonesia dalam diplomasi dan pengelolaan kuota haji di Arab Saudi.