Ruko Simpang 3 Sungai Sipai Martapura - Kaliamantan Selatan
Makkah — Di tengah khusyuknya pelaksanaan ibadah haji tahun ini, para jemaah Indonesia diingatkan untuk tidak melakukan penyembelihan Dam atau hadyu secara langsung di rumah-rumah pemotongan hewan (RPH) yang tersebar di Kota Makkah dan wilayah sekitarnya. Imbauan ini bukan tanpa alasan, melainkan merupakan bagian dari aturan resmi Pemerintah Arab Saudi dalam pengelolaan ibadah haji.
Larangan tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, yang menjelaskan bahwa aturan ini sejalan dengan kebijakan resmi yang dikenal sebagai Ta’limatul Hajj. Dalam pedoman itu, disebutkan dengan jelas bahwa pembayaran Dam atau hadyu oleh jemaah harus dilakukan melalui jalur resmi, bukan secara perorangan.
“Penyembelihan Dam tidak boleh dilakukan sendiri ataupun dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi. Ini termasuk pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi oleh otoritas Saudi,” ujar Muchlis saat memberikan keterangan di Makkah, Rabu (21/5/2025).
Sesuai dengan ketentuan tersebut, jemaah diarahkan untuk menggunakan layanan lembaga resmi seperti Adahi—yang menyediakan layanan penyembelihan Dam secara syar’i dan terorganisir. Prosesnya pun kini semakin mudah. Jemaah hanya perlu mengakses laman www.adahi.org atau membeli voucher dari agen resmi seperti kantor pos Arab Saudi atau Bank Ar-Rajhi. Dengan sistem ini, proses penyembelihan menjadi lebih tertib dan transparan, tanpa harus melibatkan jemaah secara langsung.
Namun, pilihan tidak hanya berhenti di situ. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama juga membuka jalur pembayaran Dam/Hadyu melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Skema ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025, serta ditindaklanjuti dengan SK Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 yang mengatur detail teknis harga dan rekening tujuan.
“Bagi jemaah yang memilih membayar melalui BAZNAS, cukup mentransfer dana sebesar 570 riyal Saudi atau sekitar Rp2.520.000 ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama BAZNAS dengan nomor 5005115180,” jelas Muchlis. Ia menambahkan, setelah pembayaran dilakukan, jemaah diminta untuk mengirimkan konfirmasi ke layanan BAZNAS di nomor WhatsApp +62 811-8882-1818.
Dengan sistem pembayaran ini, para jemaah tak hanya menjalankan syariat dengan cara yang benar, tapi juga membantu menciptakan ketertiban dan efisiensi dalam proses ibadah. PPIH berharap seluruh jemaah dapat mematuhi aturan ini dan tidak tergoda untuk melanggar dengan cara menyembelih sendiri atau menggunakan jasa dari pihak tak berizin.
“Semua ini demi kelancaran ibadah haji dan kenyamanan bersama,” pungkas Muchlis. Dalam pelaksanaan ibadah yang agung ini, ketaatan pada aturan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk kesempurnaan ibadah dan kepatuhan kepada tata cara yang telah ditetapkan.
Credit Image: https://haji.timesindonesia.co.id/read/539521/ppih-arab-saudi-atur-skema-penggabungan-pasangan-jemaah-yang-terpisah-di-makkah