Ruko Simpang 3 Sungai Sipai Martapura - Kaliamantan Selatan
Tanah haram (Mekkah dan Madinah) adalah tempat yang istimewa dalam Islam. Salah satu keistimewaannya adalah pahala shalat yang dilaksanakan di masjid-masjid yang berada di wilayah tersebut akan dilipatgandakan. Khusus untuk Mekkah, pahala shalat di Masjidil Haram dikatakan mencapai 100.000 kali lipat dibandingkan shalat di masjid lain.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Jabir, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ
“Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad 3/343 dan Ibnu Majah no. 1406, dari Jabir bin ‘Abdillah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1173.)
Namun, apakah pahala 100.000 kali lipat ini hanya berlaku di Masjidil Haram, atau di seluruh wilayah Mekkah?
Komisi Fatwa Kerajaan Arab Saudi, Al Lajnah Ad Daimah, pernah menerima pertanyaan tentang apakah pahala shalat yang dilipatgandakan juga berlaku di seluruh wilayah Mekkah ataukah hanya terbatas di Masjidil Haram. Para ulama dalam komisi tersebut menyatakan bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hal ini. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa pahala dilipatgandakan berlaku untuk seluruh wilayah tanah haram Mekkah. Ini karena dalam Al-Qur’an dan Sunnah, seluruh kota Mekkah sering disebut sebagai “Masjidil Haram.”
Para ulama yang duduk di komisi tersebut menjawab,
Mengenai dosa, para ulama menjelaskan bahwa dosanya tidak dilipatgandakan secara kuantitas, baik di tanah haram maupun di tempat lain. Namun, kualitas dosa bisa berbeda, tergantung pada jenis maksiat yang dilakukan dan konteksnya, misalnya jika maksiat dilakukan di waktu atau tempat yang istimewa seperti bulan Ramadhan atau di tanah suci. Sebagai contoh, Allah Ta’ala berfirman:
Sedangkan mengenai maksiat, tidaklah dilipatgandakan dosanya secara jumlah baik di tanah haram atau selainnya. Dosa itu dilipatgandakan dilihat dari maksiat yang dilakukan (kaifiyah), berbeda-beda antara dosa, ada dosa yang amat berat, ada yang balasannya keras karena dilakukan di waktu dan tempat tertentu, seperti dilakukan di bulan Ramadhan, di tanah haram yang mulia, di Madinah Al Munawwaroh dan semacamnya. Karena Allah Ta’ala berfirman,
مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا
“Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya” (QS. Al An’am: 160). Dan juga banyak hadits yang shahih yang menerangkan hal ini.
Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 6267, pertanyaan keempat. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa meskipun seseorang shalat di masjid lain di Mekkah, atau bagi wanita yang shalat di hotel selama berada di wilayah tanah haram, pahala shalat tersebut tetap dilipatgandakan.
Moga Allah memudahkan kita menginjakkan kaki kita di tanah haram yang mulia. Allahumma yassir wa a’in.